Selasa, 09 April 2013

MANAJEMEN PERKREDITAN BANK



Kredit yang asalnya dari bahasa latin yaitu Credere (kepercayaan ).
Dalam arti yang lebih luas Pengertian Kredit adalah Kemampuan untuk melaksanakan suatu pemberian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya akan dilakukan pada suatu jangka waktu yang disepakati.

UU RI NO.7 Tahun 1992 yang sekarang dig anti dengan UU no 10 tahun 1998 tentang perbankan menyatakan bahwa Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak pinjam meminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan sejumlah bunga imbalan atau pembagian hasil keuntungan.

Faktor-faktor yang perencanaan kredit ialah kondisi ekonomi, kebijakan, kondisi sosial-politik, kemampuan lembaga, kemampuan daya serap serta visi misi pemberi kredit. Tak kalah pentingnya adalah sudut pandang terhadap resiko yang mungkin terjadi yaitu resiko usaha, geografis, keamanan, politik, ketidakpastian, inflasi, dan persaingan.

Pengelolaan piutang / kredit bagi sebuah perusahaan adalah suatu hal yang penting untuk dilakukan agar piutang / kreditnya berjalan dengan baik dan meminimalkan hal-hal yang mungkin terjadi diluar perhitungan. Melakukan pengelolaan kredit berarti melaksanakan fungsi-fungsi manajemen, dimana dalam mengelola atau mengatur piutang/kreditnya perlu dilakukan perencanaan yang matang.

Manajemen perkreditan bank adalah suatu hal yang penting untuk mengoptimalkan kinerja bank untuk memaksimalkan profit atas sektor perkreditannya. Dengan kata lain manajemen perkreditan perbankan adalah manajemen piutang pada perusahaan umum. Perbankan merupakan sebuah perusahaan yang mengkonsentrasikan pada pengoptimalan manajemen utang dan manajemen piutang sehingga memiliki revenue dan profitnya didapat dari selisih pendapatan atas piutang ditambah bunga dengan kewajiban ditambah bunga, sehingga merupakan suatu ketetapan bahwa bunga atas piutang selalu lebih tinggi dari bunga atas utang.

Selain merupakan usaha pokok bank sebagai perantara antara surplus spending unit dengan defisit spending unit, menurut Kasmir (1998:79-80), penyaluran kredit mempunyai tujuan yaitu:
1. Mencari keuntungan/profit
2. Membantu usaha nasabah
3. Membantu pemerintah

Disamping tujuan tersebut, kredit perbankan mempunyai fungsi dalam kehidupan perekonomian dan perdagangan (Simorangkir, 2000:102-103), antara lain:
1. Meningkatkan daya guna uang
2. Meningkatkan peredaran lalu lintas uang
3. Meningkatkan daya guna dan peredaran barang
4. Merupakan salah satu alat stabilitas ekonomi
5. Meningkatkan kegairahan berusaha
6. Meningkatkan pemerataan pendapatan
7. Merupakan alat untuk meningkatkan hubungan internasional
Fungsi yang dilakukan sepenuhnya adalah pengendalian (pengawasan). Alasannya adalah peranan yang dijalankan oleh bank umum dalam masyarakat kita. Bank lebih dari industri lain, sangat tergantung pada kepercayaan masyarakat luas

Menurut Gil, Edward.W. Reed, (1995:71), pengawasan adalah pengukuran unjuk kerja bawahan untuk memastikan apakah mereka dapat memenuhi tujuan perusahaan atau tidak dan mematuhi kebijaksanaan dan peraturan yang telah ditetapkan. Pengendalian adalah pengukuran dan perbaikan terhadap pelaksanaan kerja bawahan agar rencana-rencana yang telah dibuat untuk mencapai tujuan-tujuan perusahaan dapat terselenggara (Harold Koontz, dalam Hasibuan, 2001:105). Pengendalian kredit adalah usaha-usaha untuk menjaga kredit yang diberikan tetap lancar, produktif dan tidak macet (Hasibuan, 2001:105).
Menurut Hasibuan, (2001:105) tujuan pengendalian kredit, antara lain adalah untuk:
1. Menjaga agar kredit yang disalurkan tetap aman.
2. Mengetahui apakah kredit yang disalurkan itu lancar atau tidak.
3. Melakukan tindakan pencegahan dan penyelesaian kredit macet atau kredit bermasalah.
4. Mengevaluasi apakah prosedur penyaluran kredit yang dilakukan telah baik atau masih perlu disempurnakan.
5. Memperbaiki kesalahan-kesalahan karyawan analisis kredit dan mengusahakan agar kesalahan itu tidak terulang kembali.
6. Mengetahui posisi persentase collectability credit yang disalurkan bank.
7. Meningkatkan moral dan tanggung jawab analisis kredit bank.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar